yaa habibi yaa Rasululloh

yaa habibi yaa Rasululloh
Tampilkan postingan dengan label WAHABI -. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WAHABI -. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Juli 2013

MEMBACA 'Shadaqallahul 'azim' BUKAN BIDAH

HUKUM “SHADAQALLAHUL AZHIM” MENURUT WAHABI ITU BID’AH, BENARKAH DEMIKIAN ?

TAFSIR AL-BAGHAWI 4


Penganut paham Muhammad bin Abdul Wahhab An-Najd (Wahabi) mengklaim bahwa ucapan tersebuat adalah bid’ah atau hal baru yang diada-adakan karena Rasulullah dan para sahabat serta salafus shalih tidak mengucapkannya.
Berikut diantara hujjah-hujjahnya.


فتوى رقم ( 3303 ) :
س: ما حكم قول (صدق الله العظيم) بعد الفراغ من قراءة القرآن؟s
ج: قول (صدق الله العظيم) بعد الانتهاء من قراءة القرآندعة؛ لأنه لم يفعله النبي صلى الله عليه وسلم، ولا الخلفاء الراشدون، ولا سائر الصحابة رضي الله عنهم، ولا أئمة السلف رحمهم الله، مع كثرة قراءتهم للقرآن، وعنايتهم ومعرفتهم بشأنه، فكان قول ذلك والتزامه عقب القراءة بدعة محدثة، وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: « من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد » (1) رواه البخاري ومسلم وقال: « من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد » (2) رواه مسلم .
وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم .

Pertanyaan: Apa hukum mengucapkan“Shadaqallahul ‘Adzim” setelah selesai membaca Al-Qur’an?

Jawaban: Ucapan “shadaqallahul ‘adzim” setelah membaca Al-Qur’an adalah bid’ah, karena Nabi shalallahu alaihi wa salam tidak pernah melakukannya, demikian juga para khulafa’ur rasyidin, seluruh sahabat dan para imam salafu shalih, padahal mereka banyak membaca Al-Qur’an, sangat memelihara dan mengetahui benar masalahnya. Jadi, mengucapkan dan mendawamkan pengucapannya setiap kali selesai membaca Al-Qur’an adalah perbuatan bid’ah yang diada-adakan. Telah diriwatkan dari Nabi shalallahu alaihi wa salam bahwa beliau bersabda,

« من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد » (1) رواه البخاري ومسلم

“Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


Dan Nabi bersabda,

« من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد » (2) رواه مسلم .

“Barangsiapa mengerjakan amalan yg tidak ada atasnya dalam urusan kami (dalam islam), maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


Hanya Allah lah yang mampu memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad shalallahu alaihi wa salam, keluarga dan para sahabatnya.

(Fatwa Al-Lajnah Da’imah, fatwa nomor 4303. Dinukil dari Fatwa-Fatwa Terkini)

Shalih Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya :

59 ـ هل من الصواب أن يقول المسلم‏:‏ ‏”‏صدق الله العظيم‏”‏ بعد قراءة القرآن وهل هي واردة‏؟‏
59 – Apakah dibenarkan bagi seorang muslim untuk mengucapkan ‘shadaqallahul adzim’ setelah selesai membaca Al-Qur’an, apakah ada riwayat hadits yang menjelaskan perbuatan tersebut ?

Shalih Fauzan menjawab :


لم يرد أن النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ ولا أحدًا من صحابته أو السلف الصالح كانوا يلتزمون بهذه الكلمة بعد الانتهاء من تلاوة القرآن‏.‏ فالتزامها دائمًا واعتبارها كأنها من أحكام التلاوة ومن لوازم تلاوة القرآن يعتبر بدعة ما أنزل به من سلطان‏.‏
Tidak terdapat riwayat baik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , salah seorang sahabat serta salafus shalih yang terbiasa mengucapkan kalimat ini setelah selesai membaca Al qur’an. Maka terus menerus membiasakan diri membaca kalimat ‘shadaqallahul adzim’ dan menjadikannya seolah-olah termasuk salah satu hukum dan kewajiban saat membaca Al Qur’an termasuk perkara bid’ah yang tidak ada keterangannya.

Wahabi salafi dan ulamanya andalannya adalah hadits berikut ini:

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (اقرأ) قال يا رسول الله كيف أقرأ عليك وعليك أنزل قال (إني أحب أن أسمعه من غيري )فقرأ حتى بلغ قوله تعالى : فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلاءِ شَهِيدًا قال له النبي ((حسبك)) قال ابن مسعود فالتفت إليه فإذ عيناه تذرفان

Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata bahwa Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam telah berkata kepadaku, “Bacakan kepadaku (Al Qur’an)!” Aku menjawab, “Aku bacakan (Al Qur’an) kepadamu? Padahal Al Qur’an sendiri diturunkan kepadamu.” Maka Beliau menjawab, “(Sesungguhnya aku lebih senang mendengarkan dari orang lain yang membacakannya)”. Lalu aku membacakan [Surat An-Nisaa’] sampai pada ayat 41 (“Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).”. Lalu beliau berkata, “Cukup, cukup.” Lalu aku melihat beliau, ternyata kedua matanya meneteskan air mata.
(HR. Bukhari)


Menurut pemahaman wahabi salafi mengenahi hadits tersebut karena Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam ketika memerintahkan Ibnu Mas’ud untuk berhenti dari membaca Al-Qur’an dengan kata “HASBUK”(cukup), dan tidak memerintahkan Ibnu Mas’ud membaca shadaqallahul’adzim. Astaghfirullahal azhim, sungguh dangkal pemahaman mereka ini.



BANTAHAN FATWA NOMOR 3010 DAN FATWA SHALIH AL-FAUZAN DIATAS SECARA ILMIAH SBB:


Mengucapkan Shadaqallahul Azhim adalah perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala sbb:
قُلْ صَدَقَ اللَّهُ فَاتَّبِعُوا مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

“Katakanlah: “Benarlah (apa yang difirmankan) Allah”. Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang musyrik.” (QS, Ali Imran: 95)


وَلَمَّا رَأَى الْمُؤْمِنُونَ الأحْزَابَ قَالُوا هَذَا مَا وَعَدَنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَصَدَقَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَمَا زَادَهُمْ إِلا إِيمَانًا وَتَسْلِيمًا

“Dan tatkala orang-orang mukmin melihat golongan-golongan yang bersekutu itu, mereka berkata: “Inilah yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya kepada kita”. Dan benarlah Allah dan Rasul-Nya. Dan yang demikian itu tidaklah menambah kepada mereka kecuali iman dan ketundukan.” (QS. Al-Ahzab: 22)

Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan ucapan Shadaqallahul Azhim sbb:

Terdapat dua ayat di dalam Al-Qur’an yang menyebut harta dan anak sebagai fitnah, yaitu surah Al-Anfal ayat 28 dan surah At-Taghabun ayat 15, “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu adalah fitnah (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar”. Perbedaannya: pada surah Al-Anfal, Allah menggunakan redaksi pemberitahuan “ketahuilah”, sedangkan pada surah At-Taghabun menggunakan redaksi penegasan “sesungguhnya”. Namun ungkapan yang mengakhiri kedua ayat tersebut sama, yaitu “di sisi Allah-lah pahala yang besar”. Sehingga bisa dipahami bahwa fitnah harta dan anak bisa menjerumuskan ke dalam kemaksiatan, namun di sisi lain justru bisa menjadi peluang meraih pahala yang besar dari Allah swt. Dan makna yang kedua itulah yang dikehendaki oleh Allah, sehingga Allah mengingatkannya di akhir ayat yang berbicara tentang fitnah anak dan harta “dan di sisi Allah-lah pahala yang besar”.

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu): di sisi Allah-lah pahala yang besar.”. (QS. At-Taghabun: 15)

Disinilah awal sebuah riwayat sebagai BANTAHAN atas klaim kebenaran keyakinan wahabi bahwa Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan “SHADAQALLAHUL AZHIM”,
Sementara dalam Kitab-kitab Tafsir menjelaskan sbb:
1.         Dalam tafsir Al-Baghowi mengenahi QS. At-Taghobun: 14 sbb:


عن عبد الله بن بريدة قال سمعت أبي بريدة يقول : كان رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يخطبنا ، فجاء الحسن والحسين وعليهما قميصان أحمران يمشيان ويعثران ، فنزل رسول الله – صلى الله عليه وسلم – من المنبر ، فحملهما فوضعهما بين يديه ، ثم قال : ” صدق الله : إنما أموالكم وأولادكم فتنة ، نظرت إلى هذين الصبيين يمشيان ويعثران ، فلم أصبر حتى قطعت حديثي ورفعتهما ” .

Dari Abdulloh bin Boraidah berkata aku mendengar Abu Buraidah (bapaknya) ia berkata, ‘Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami, maka datanglah Hasan dan Husain yang keduanya memakai baju merah dan keduanya berjalan dan terjatuh. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar dan mengambilnya ke pangkuannya kemudian bersabda, “Maham Benar Allah (SHADAQALLAH) “Sesungguhnya harta kekayaan dan anak-anak kamu itu merupakan fitnah.” Aku melihat dua anak-anak ini berjalan dan jatuh menyebabkan aku hilang sabar dan terus memotong ucapanku dan mengangkatkan kedua-duanya.

2.         Dalam tafsir Al-Qurthubi sbb:

روى الترمذي وغيره عن عبد الله بن بريدة عن أبيه قال : رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يخطب ; فجاء الحسن والحسين – عليهما السلام – وعليهما قميصان أحمران ، يمشيان ويعثران ; فنزل صلى الله عليه وسلم فحملهما بين يديه ، ثم قال : ” صدق الله عز وجل ( إنما أموالكم وأولادكم فتنة ) . نظرت إلى هذين الصبيين يمشيان ويعثران فلم أصبر حتى قطعت حديثي ورفعتهما ” ثم أخذ في خطبته .

Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan lainnya dari Abdulloh bin Buraidah berkata dari bapaknya ia berkata, ‘Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, maka datanglah Hasan dan Husain -semoga keselamatan bagi keduanya- yang keduanya memakai baju merah dan keduanya berjalan dan terjatuh. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar dan mengambilnya ke pangkuannya kemudian bersabda, “Maham Benar Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Tinggi (SHADAQALLAH ‘AZZA WA JALLA) “Sesungguhnya harta kekayaan dan anak-anak kamu itu merupakan fitnah.” Aku melihat dua anak-anak ini berjalan dan jatuh menyebabkan aku hilang sabar dan terus memotong ucapanku dan mengangkatkan kedua-duanya.

3.         Dalam tafsir Ibnu Katsir sbb:


وقال الإمام أحمد : حدثنا زيد بن الحباب ، حدثني حسين بن واقد ، حدثني عبد الله بن بريدة ، سمعت أبي بريدة يقول : كان رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يخطب ، فجاء الحسن والحسين رضي الله عنهما ، عليهما قميصان أحمران يمشيان ويعثران ، فنزل رسول الله – صلى الله عليه وسلم – من المنبر فحملهما فوضعهما بين يديه ، ثم قال : ” صدق الله ورسوله ، إنما أموالكم وأولادكم فتنة ، نظرت إلى هذين الصبيين يمشيان ويعثران فلم أصبر حتى قطعت حديثي ورفعتهما ” .

Imam Ahmad berkata, telah berkata kepada kami Zaid bi Al-Habba, telah berkata kepadaku Husain Bin Waqid, telah berkata kepadaku Abdullah bin Buraidah berkata, ‘aku mendengar dari Abu Buraidah (Bapaknya) ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, tiba-tiba datang Hasan dan Husin -semoga keselamatan bagi keduanya- yang keduanya memakai baju merah dan keduanya berjalan dan terjatuh. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar dan mengambilnya ke pangkuannya kemudian bersabda, “Maham Benar Allah dan (Maha Benar) Rasul-Nya (SHADAQALLAH WA RASULUH) “Sesungguhnya harta kekayaan dan anak-anak kamu itu merupakan fitnah.” Aku melihat dua anak-anak ini berjalan dan jatuh menyebabkan aku hilang sabar dan terus memotong ucapanku dan mengangkatkan kedua-duanya.


ففي الجامع لأحكام القرءان، – للقرطبي ، الجزء 1 ، باب ما يلزم قارئ القرآن وحامله من تعظيم القرءان وحرمته: قال الترمذي الحكيم أبو عبد الله في نوادر الأصول: ” فمن حرمة القرءان ألا يمسه إلا طاهرا…..ومن حرمته إذا انتهت قراءته أن يصدق ربه، ويشهد بالبلاغ لرسوله صلى الله عليه وسلم، ويشهد على ذلك أنه حق، فيقول: صدقت ربنا وبلغت رسلك، ونحن على ذلك من الشاهدين اللهم اجعلنا من شهداء الحق، القائمين بالقسط ثم يدعو بدعوات.

Dan disebut al-Qurtubi didalam tafsirnya juz 1 (mukaddimahnya) bab apa yg harus dilazimkan (dibiasakan) oleh pembaca dan pembawa al-Qur’an sebagai bentuk mengagungan dan penghormatan, dan didalam kitab Al-Jami’  Li Ahkam Al-Qur’an yg termasuk dari menghormati Al-Qur’an adalah tidak memegangnya kecuali dalam keadaan suci (dari hadats besar atau hadats kecil) dan termasuk penghormatan ketika selesai membaca Al-Qur’an berkata At-Tirmizi dan Al-Hakim agar membenarkan Tuhannya, mengucapkan sadaqallahul ‘azhim’ atau ungkapan yg sama maknanya. Dan penyaksian peyampaian kepada Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Contoh berkata bermaksud: Benarlah Allah Yang Maha Agung dan rasul-Nya yang mulia telah menyampaikan). Dan kami menjadi saksi atas hal itu, “Ya Allah, jadikanlah kami sebagai saksi yg benar (haq), yg berpegang teguh pada keadilan, kemudian menyeru dengan do’a-do’a ini.

Wallahu a’lam bish-Shawab

Sabtu, 29 Juni 2013

KEMBALI KE QURAN SUNAH , Rayun Maut Aliran Menyimpang

Kalimat paling ampuh utk mendapat simpati atau meyakinkan umat Islam adalah "kembali ke Quran Sunah" dan makin mantap bila ditambah sesuai pemahaman salaf...... ,kalimat itu benar adanya tapi salah penempatannya kalau quran  & sunah Nabi ditafsir sendiri oleh orang awam...
kasus sepeti sangat sering terjadi dan makin masif di kalangan umat islam seperti kasus 'ahmad mushadek, Lia aminudin dll' yg dengan kata-kata manis sesuai quran sunah menyesatkan umat.

Kelompok seperti ini selain menimbulkan polemik tentang definisi bid’ah dan pembagian tauhid, golongan mnyimpang memang dikenal dengan sifat plin-plan dan kontradiksinya. Ini karena mereka seringkali tidak konsisten dalam mengambil sumber hukum.
Salah satu contoh kelompok yang menamakan diri Salafy (wahabi) ,walaupun mereka selalu berkata bahwa mereka mengambil dan mengikuti pemahaman manhaj salaf dalam masalah Aqidah dan Syari’at. Karena pada faktanya ketika ada fatwa seorang sahabat yang berbeda dengan “pemaham akal” seorang ulama wahabi, maka mereka cenderung mengambil pendapatnya sendiri dengan ‘mencampakkan’ fatwa sahabat tersebut, seperti pada kasus Ibn Baz dibawah ini. (beberapa contoh kasus ini diambil dari beberapa dialog antar golongan wahabi yang berbantahan dengan sebuah partai politik yang berideologi Islam di Indonesia dan ini merupakan gambaran berikutnya bahwa wahabi tak pernah harmonis dengan siapa pun atau golongan apa pun bahkan dengan sekte-sekte salafy-nya sekalipun).

Seseorang pernah menyusun buku tentang memelihara janggut. Didalamnya dia menyebutkan pendapat Abu Hurairah, ibn Umar, maupun sahabat-sahabat lainnya tentang kebolehan memotong sebagian janggut jika panjangnya melebihi satu genggam. Maka Ibn Baz berkomentar : “Walaupun ini pendapat Abu Hurairah dan pendapat Ibn Umar, hanya saja yang didahulukan adalah firman Allah SWT dan sabda Rasulullah SAW” !! (Majalah Hidayatullah edisi 03XVIIJuli 2004; hal. 40-41).

Jika seperti itu kenyatannya, lalu mana slogan memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salaf Ash-Sholeh (Sahabat, tabi’in dan Tabi’ut tabi’in) ?!
Golongan wahabi ini dengan berani mengklaim’ bahwa ‘pemahaman Ibn Baz, Utsaimin, Albani dkk lebih baik dari pendapat dan fatwa para sahabat yang mulia ini ! Dan menyatakan bahwa mereka (para ulama salafi palsu) lebih mengetahui hadis Rasul SAW dibandingkan para sahabat yang mulia ini, yang senantiasa menemani, melihat dan mendengar perkataan, perbuatan, serta taqrir Rasul SAW !! Lalu dengan beraninya, ia berkilah lagi bahwa hadis itu belum sampai kepada Sahabat tersebut. Tapi malah sudah sampai pada Albani, Utsaimin, Ibn Baz dkk ? Seakan-akan golongan wahabi menyatakan bahwa para ulama salafi palsu ini mengklaim diri merekalah yang ‘lebih nyalaf’ dibandingkan para Salaf As-Sholeh itu sendiri !
Dan banyak lagi kasus ulama wahabi yang lebih mengunggulkan pendapatnya sendiri, ketika pada saat yang bersamaan terdapat pendapat dari Sahabat, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in yang berbeda dengan pendapat mereka. Sebagaimana contoh berikut :

“ Pada suatu pelajaran, Abdullah Ibn Baz pernah menyatakan bahwa membolehkan pernikahan dengan ahlul kitab (nasrani) dengan persyaratan. Sebagian mahasiswa yang mengikuti pelajaran itu berkata : “Wahai Syeikh, sebagian Sahabat melarang hal itu !”. Beliau menoleh kepada Mahasiswa itu, lalu berkata : “Apakah perkataan Sahabat menentang Al-Qur’an dan As-Sunnah ? Tidak berlaku pendapat siapapun setelah firman Allah SWT dan sabda Rasul-Nya“ (Majalah Hidayatullah edisi 03XVIIJuli 2004; hal. 40-41).

Lalu bagaimana bisa, golongan wahabi ini mengklaim mengambil manhaj Salaf dalam memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagaimana pemahaman sahabat, sementara pada saat yang bersamaan menolak dan mencampakkan pendapat mereka ? Seraya melontarkan kata-kata keji yang menodai kemulian para Sahabat ini yang telah ditetapkan dengan nash Al-Qur’an dan Al-Hadis, dengan ucapan : “Hadis shahih ini belum sampai pada mereka’, atau ‘apakah anda akan memilih pendapat sahabat atau hadis Rasul SAW’ “!! Sehingga menurut orang-orang salafi palsu ini, seakan-akan mereka para sahabat ini adalah orang awam yang tidak pernah mendengar apalagi mendapat hadis dari Rasul SAW !
Cukuplah hadis Rasulullah SAW untuk menghakimi perbuatan-perbuatan dan ucapan-ucapan mereka : “Jika anda melihat orang-orang yang mecela sahabatku, maka katakanlah; Laknat Allah atas keburukanmu” (HR. AT-Tirmidzi) !!!

Lalu bagaimana juga bisa dikatakan bahwa hasil pemahaman akal Ibn Baz, Utsaimin, Albani dkk atas nash Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah selalu mewakili pendapat dan pemahaman Salaf atau dikatakan sebagaimana pemahaman para sahabat ?!, seperti yang dilakukan oleh Ibn Baz ketika ia mengomentari banyak persolan yang diulas oleh seseorang dengan menyebutkan , menurut madzhab ini begini dan menurut madzhab itu begitu. Lalu dia berkomentar : “Bagi kami tidak berpendapat berdasarkan madzhab ini dan madzhab itu. Kami berpendapat dengan firman Allah SWT dan sabda rasul SAW “(Majalah Hidayatullah edisi 03XVIIJuli 2004; hal. 40-41).


Apakah para wahabiyyun itu tidak mengetahui, dari mana para ulama ahlussunnah ini mengambil pendapat madzhabnya ? Mereka mengambil pendapatnya dari Imam Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, Malik, Ahmad ibn Hambal dll ! Kitab Al-Muwatho karya Imam Malik (sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Imam Malik dalam muqadimah kitabnya) mendapat rekomendasi dari 70 ulama Madinah yang merupakan anak keturunan dan murid sahabat atau tabi’in dan tabiu’ tabi’in di Madinah. Lalu Fathur Rabani-nya – Imam Ahmad Ibn Hambal yang berisi ribuan hadis nabi SAW, bahkan ketika beliau ditanya apakah seorang yg hafal 100 ribu hadis boleh berijtihad sendiri, Imam Ahmad menjawab : ‘Belum boleh’. Lalu beliau ditanya lagi : ‘apakah seorang yg hafal 200 ribu hadis boleh berijtihad sendiri’ , Imam Ahmad menjawab : ‘Belum boleh’. Ketika beliau ditanya kembali : ‘apakah seorang yg hafal 400 ribu hadis boleh berijtihad sendiri’ , lalu Imam Ahmad menjawab : ‘boleh’. Bahkan Imam Abu Hatim sampai menyatakan bahwa mencintai Imam Ahmad adalah pengikut Sunnah. Abu Hatim berkata : “Jika anda lihat seseorang mencintai Imam Ahmad ketahuilah ia adalah pengikut Sunnah.” (As-Siyar A’lam An- Nubala’ 11/198).

Lalu apakah tidak boleh seseorang yang mengambil pendapat Imam Malik (yang menjadi pewaris madzhab Sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in); lalu Imam Ahmad (yang hafal 400 ribu hadis), imam syafii yg menulis kitab Al-Umm, Ar-Risalah (yang juga berisi ribuan hadis); dan Imam Abu Hanifah yg menulis kitab Al-Mabsuth dll (yang berisi juga hadis-hadis dan fatwa Salaf Ash-Sholeh) dan Ulama Mujtahid lainnya ?
Apakah ketika ada seseorang mengambil salah satu pendapat Imam Asy-Syafii, Abu Hanifah, Malik, Ahmad ibn Hambal dll dikatakan sebagai Ahlut Taqlid, sedang ketika wahabiyyun mengambil Albani, Ibn Baz, Utsaimin dll, disebut sebagai muttabi (pengikut) Manhaj Salaf ?! Lalu adakah salah satu ulama wahabi yang punya karya melebihi al-Muwatho Imam Malik, atau yg hafal hadis lebih dari 400 ribu seperti Imam Ahmad, atau kitab fiqh sunnah seperti Al-Umm atau Al-Mabsuth !!! Tidak ada !!! Lantas bagaimana kelompok sempalan ini bisa mengatakan hal seperti itu ?!
Sungguh ucapan seperti itu merupakan bentuk kekurang ajaran kepada para Ulama Mujtahid yg dilontarkan dari generasi terakhir yang sama sekali tidak mencapai barang secuil pun dari ilmu para Imam Mujtahid (yang sering sok tahu dengan mengklaim paling berpegang dengan madzhab Salaf !!!), dan pada saat bersamaan menuduh para ulama alussunnah yang mengambil pendapat para Imam Mujtahid sabagai Ahlut Taqlid. Padahal sebenarnya Imam Mujtahid inilah yang paling layak disebut sebagai pewaris madzhab Salaf dalam Aqidah dan fiqh karena dekatnya mereka dengan masa Sahabat, tabiin, dan tabiut tabiin dan banyak ahli ilmu pada masa itu !

Tidak cukup sampai disini tatkala ada seseorang atau kelompok menukil atau mengambil pendapat Imam Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, Malik, Ahmad ibn Hambal dll, yang berbeda dengan pemahaman seorang tokoh wahabi, maka serta merta kelompok sempalan ini biasanya akan mengatakan : “tinggalkan pendapat Syafi’i atau Hanafi, dan ambilah hadis shohih ini yang telah ditakhrij oleh Albani dalam Silsilah Ahadits Ash-Shohihah atau Adh-Dhoifah !” . Lalu seakan-akan wahabi menuduh Imam Syafi’i, Maliki, dan Hambali adalah ‘anak kemarin sore’ yang tidak tahu dalil, apalagi hadis shohih dan dhoif, lalu untuk memperkuat argumentasinya biasanya dinukil ucapan Para Imam Ini; spt Imam Syafi’i : “ Jika ada hadis shohih, maka tinggalkan pendapatku” atau ucapan Imam Hanafi atau Maliki yang serupa – (tentunya dengan pemahaman yang tidak pada mestinya dan merasa ‘ke pe-de-an’) !

Padahal, sebenarnya para Imam ini tetap berhujjah dengan Al-Qur’an dan Al-Hadis, dimana yang membuat pendapat mereka berbeda bisa karena : perbedaan metode Ushul Fiqh untuk istimbath (mengekstaksi hukum-hukum dari dalil-dali syara), atau mereka berbeda dalam menghukumi apakah nash ini apakah sudah mansukh dan hukum yang baru ditentukan dengan nash yang lain, atau mereka berbeda tentang status keshahihan sebuah hadis atau sebab lain. Itu pun jika wahabiyyun memang mau mencari Al-Haq dangan hujjah yang terkuat dan melepaskan ‘ruh ta’asub’ !!
Disisi lain, ulama wahabiyyun ini juga kadang melakukan penukilan ‘khianat’ dari para ulama tentang keharusan ‘mentahdzir’ (memberi hukuman) ahlul bid’ah yang tidak sesuai dan tidak pada tempatnya atau cara pemahaman mereka yang tekstual, padahal para ulama yang dinukil qaul-nya tadi, juga sebagian besar divonis sesat oleh ulama wahabiyyun !!!
Imam Qurthubi, Imam Nawawi, AL-Hafidz Ibn Hajar, Imam Al-Hakim dll divonis menyimpang aqidahnya karena mereka asy’ari, tapi kitab mereka seperti tafsir al-qurthubi, Syarh shohih muslim, al-mustadrak, fathul bari dan karya Ibn Hajar yang lain tentang manakibur rijal al-hadis (biografi para perawi hadis), masih sering dinukil bahkan tidak jarang digunakan unutk menjustifikasi ‘pendapat mereka’ dan digunakan untuk ‘ menohok’ saudara sesama muslim. Apa itu bukan asal comot namanya ?! Seharusnya, ketika mereka sudah memvonis bahwa ulama tersebut berbeda aqidah dengan aqidah yang mereka peluk, mereka sudah tidak berhak lagi menukil dari karya-karya mereka !!!
( tidak konsisten dan standard ganda seperti orang ‘bokek’, maka sepertinya wajar saja ada yang menyebut golongan ini sebagai ‘madzhab plin-plan’ )

Bahkan jika memang kelompok salafi palsu ini berisi oleh ulama yang ‘pilih tanding’, buat saja tafsir yang selevel dengan milik AL-Qurtubi atau Ibn Katsier; atau buat kitab Jarh Wa Ta’dil atau Manakib Ar-rijal Al-hadis yang lebih baik dari karya Al-Hafidz Ibn Hajar atau Al-Hafidz Ibn Asakir dll; atau buatlah kitab hadis yang jauh lebih shohih dari Al-Mustadraknya Al-Hakim atau Kitab Shohihnya Ibnu Hibban, Mu’jamnya Ibn Hajar Al-Asqolani. Itu pun kalau wahabi mampu !!
!
Lalu siapakah Albani, Ibn Baz, Utsaimin dkk, jika dibandingkan dengan Imam Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali ?! Padahal kepada mereka inilah (yaitu Imam Syafi’i dkk) para ‘warasatul anbiya’ kita mengkaji dan mengambil Al-Islam ini ! Ditambah lagi dengan mudahnya kelompok sempalan ini menuduh para ulama pengikut Madzhab Imam Syafi’i, Maliki, Hambali, Hanafi sebagai Ahlul bid’ah karena punya hasil ijtihad yang berbeda dengan kelompok mereka dalam memahami nash-nash syara’ atau bahkan dicap sesat bahkan disamakan dengan Mu’tazilah atau Jabariyah ketika mereka punya penafsiran yang berbeda terutama dalam masalah aqidah (biasanya dalam masalah Asma dan Sifat) .
Padahal pada hakikatnya yang lebih pantas disebut sebagai penerus madzhab Salaf Ash-Sholeh adalah para Imam ini, seperti Imam Syafi’i, Maliki, Hambali, Hanafi, Al-Auzai, Hasan Al-Bashri dll dari para Mujtahid umat ini, karena dekatnya mereka dengan masa para Salaf Ash-Shalih dan telah terbukti mereka punya metode ushul fiqh; yang dengan metode itu mereka berijtihad dan melakukan istimbath untuk menjawab problematika umat pada masanya, sehingga umat Islam senantiasa terikat dengan hukum syara’ bukan dengan hukum yang lainnya ! Dan bukannya Albani, Utsaimin, dan Ibn Baz atau selain mereka, kecuali mereka bisa menunjukkan metode Ushul Fiqh yang jauh lebih unggul dari para Imam Mujtahid ini !!!

Klaim bahwa wahabiyyun mengikuti pemahaman para sahabat itu terbukti kelemahannya, karena tidak ada satu riwayatpun yang shahih – yang menceritakan kepada kita bahwa para sahabat atau salah seorang diantara mereka membukukan metode mereka dalam memahami nash-nash syara’ (metode Ushul Fiqh), kecuali sebagian riwayat yang menjelaskan tentang fatwa sahabat dan tabi’in dalam beberapa masalah seperti yang banyak dicantumkan oleh Imam Malik dalam Kitabnya ‘Al-Muwatho’. Malah ternyata mereka hanya mengikuti pemahaman Albani, Ibn Baz, Utsaimin dkk. Bukannya ini taqlid buta ?! Atau ‘memaksakan’ berijtihad sendiri ?!

Pertanyaannya adalah : dari mana kelompok salafi palsu ini mengklaim mengetahui cara para sahabat, tabiin dan tabiut tabiin ini memahami Al-Quran dan As-Sunnah, padahal mereka (para Sahabat) tidak pernah membukukan metode tersebut ?!!
Jawabnya mudah : baca kitab Ar-Risalah dan Al-Umm-nya Imam Asy-Syafi’i, karena beliaulah yang pertama kali (menurut sebagian Ulama dan sejarawan Islam) yang membukukan metode tersebut (yang kemudian dikenal dengan metode Ushul Fiqh) !!! Yang selanjutnya digunakan ulama-ulama sesudahnya sebagai patokan dan pedoman untuk memahami nash-nash syara dari Al-Kitab dan As-Sunnah !!! Hal sama juga akan kita dapati jika kita mengkaji kitab Fiqh Al-Akbar-nya Imam Abu Hanifah, Al-Muwatho-nya Imam Malik, Fathur Rabani-nya Imam Ahmad Ibn Hambal dll ? Jadi, bukan atas fatwa Albani, Ibn Baz dan Utsaimin !!! Dan ternyata para wahabiyyun banyak terpengaruh kitab-kitab karangan ulama wahabi ini serta ulasan-ulasan mereka mengenai kitab-kitab karangan para Imam madzhab sebagaimana pemikirannya sendiri bahkan dengan kebusukan mereka memalsukan isi-isi kitab klasik karangan para ulama salaf !!!
Lalu dari mana para Imam ini merumuskan metode Ushul Fiqh, kalau tidak dari pendahulu mereka yang mulia, mengingat masih dekatnya masa mereka dengan masa para Salaf Ash-Sholeh tersebut (banyak yang mengatakan bahwa Imam Abu Hanifah dan Imam Malik masih termasuk Tabi’in dan tabi’ut tabi’in), dan banyaknya Ahli Ilmu pada masa itu ?! Apalagi banyak riwayat yang menyebutkan bahwa karya-karya mereka seperti Al-Umm, Ar-Risalah atau Fathur rabbani – Musnad Imam Ahmad diakui oleh jumhur ulama pada masa itu. Bahkan Al-Muwatho (sebagaimana dinyatakan oleh Imam Malik dalam muqadimah kitabnya) mendapat rekomendasi dari 70 ulama Madinah yang merupakan anak keturunan dan murid sahabat atau tabi’in dan tabiu’ tabi’in di Madinah.

Walhasil, yang pantas disebut sebagai penerus Salaf Ash-Sholeh dan berjalan diatas manhaj salaf serta mengerti pemahaman para sahabat adalah mereka yang mengikuti metode Ushul Fiqh yang telah dirumuskan oleh Para Imam Mujtahid ini, untuk menggali hukum dari nash-nash syara’ guna menjawab problematika kontemporer umat saat ini, agar seperti pendahulunya mereka senantiasa terikat dengan Syari’at Islam.
Lalu sekarang darimana wahabiyyun bisa buktikan, bahwa metode yang mereka gunakan itu adalah metode yang sama dengan yang digunakan para salaf ini ? Sedangkan wahabiyyun tidak punya metode ushul fiqh baku yang di-ikuti dalam berijtihad, apalagi membuktikan kalau metode itu berasal dari para Salaf Ash-Sholeh ini !

Selanjutnya, tentang ulama-ulama wahabi yang diaku sebagai Ulama Hadis, apakah memang benar realitanya seperti itu ? Semua orang boleh melakukan klaim, tetapi semua itu harus dibuktikan terlebih dahulu !!!
Coba perhatikan penjelasan Imam Sakhowi tentang siapa Ahli Hadis (muhaddis) itu sebenarnya : “Menurut sebagian Imam hadis, orang yang disebut dengan Ahli Hadis (Muhaddis) adalah orang yang pernah menulis hadis, membaca, mendengar, dan menghafalkan, serta mengadakan rihlah (perjalanan) keberbagai tempat untuk mendapatkan hadis, mampu merumuskan beberapa aturan pokok (hadis), dan mengomentari cabang dari Kitab Musnad, Illat, Tarikh yang kurang lebih mencapai 1000 buah karangan”. Jika demikian (syarat-syarat ini terpenuhi) maka tidak diingkari bahwa dirinya adalah ahli hadis.
Tetapi jika ia sudah mengenakan jubah pada kepalanya, lalu berkumpul dengan para penguasa pada masanya, atau menghalalkan perhiasan lu’lu dan marjan atau memakai pakaian yang berlebihan (pakaian yang berwarna-warni), dan ia hanya mempelajari hadis Al-Ifki wa Al-Butan, maka ia telah merusak harga dirinya, bahkan ia tidak memahami apa yang dibicarakan kepadanya, baik dari juz atau kitab asalnya. Ia tidak pantas dan jauh dari menyan dang gelar seorang Muhaddis. Karena dengan kebodohannya ia telah memakan sesuatu yang haram. Jika ia menghalalkannya maka ia telah keluar dari Agama Islam (Lihat Fathu Al-Mughis li Al- Sakhowi, juz 1hal. 40-41). Sehingga yang layak menyandang gelar ini adalah Muhaddis generasi awal seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam Nasa’i, Imam Ibn Majah, Imam Daruquthni, Imam Al-Hakim Naisaburi ,Imam Ibn Hibban dll. Apakah tidak terlalu berlebihan (atau bahkan termasuk ghuluw) dengan menyamakan mereka (Imam Bukhari, Imam Muslim, imam Abu Dawud dkk) dengan syeikh-syeikh wahabi yang tidak pernah menulis hadis, membaca, mendengar, menghafal, meriwayatkan, melakukan perjalanan mencari hadis atau bahkan memberikan kontribusi pada perkembangan Ilmu hadis yang mencapai seribu karangan lebih ?

Sekarang kita tinggal tanya saja pada pengikut, simpatisan, dan korban doktrin wahabi ini;

apakah masih menganggap Albani sebagai muhaddits? Atau utsaimin telah keluar dari kontradiksinya tentang bid’ah?
Atau masih mengikuti ulama-ulama mereka yang selalu mengeluarkan fatwa-fatwa nyeleneh yang membuat kemarahan muslim sedunia ?

Atau hanyalah pentaqlid buta ulama wahabi yang berlindung dibalik ketiak raja saudi ?!

~ Smoga manfaat ~

Kamis, 27 Juni 2013

PENJELASAN HADITS KHAWARIJ

kali ini mari kita simak pembahasan mengenai khawarij
khawarij sebenarnya sudah dijelaskan oleh rasulullah saw,yang semustinya kita sebagai umat beliau tentulah kita mengambil pelajaran dari sunnah beliau.
Rasulullah SAW telah memperingatkan kita :

يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنْ أُمَّتِي يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَيْسَ قِرَاءُتُكُمْ إِلَى قِرَاءَتِهِمْ بِشَيْءٍ وَلاَ صَلاَتُكُمْ إِلَى صَلاَتِهِمْ بِشَيْءٍ وَلاَ صِيَامُكُمْ إِلَى صِيَامِهِمْ بِشَيْءٍ


“Akan keluar satu kaum dari umatku yang membaca Al-Qur’an, dimana bacaan kalian tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan bacaan mereka, demikian pula sholat ka…lian tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan sholat mereka, juga puasa kalian tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan puasa mereka.”
(HR. Muslim no 2516)

Perhatikanlah bagaimana hebatnya ibadah mereka, namun bersamaan dengan itu, Rasulullah menyatakan mereka adalah anjing-anjing neraka, sebagaimana dalam hadits berikut ini:

كِلاَبُ النَّارِ شَرُّ قَتْلًى تَحْتَ أَدِيْمِ السَّمَاءِ خَيْرُ قَتْلَى مَنْ قَتَلُوهُ


“Mereka adalah anjing-anjing neraka. seburuk-buruknya makhluk yang terbunuh di bawah kolong langit, sedang sebaik-baiknya makhluk yang terbunuh adalah yang dibunuh oleh mereka.”
(HR. At-Tirmidzi, no. 3000, dari Abu Umamah Al-Bahili -radhiyallahu’anhu-), dihasankan dalam Al-Misykah, no. 3554


أَنَّ الْحَرُوْرِيَّة لَمَّا خَرَجَتْ عَلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ وَهُوَ مَعَهُ فَقَالُوا ” لاَ حُكْمَ إِلاَّ لِلَّهِ ” قَالَ عَلِيٌّ : كَلِمَةُ حَقٍّ أُرِيْدَ بِهَا بَاطِلٌ, إِنَّ رَسُولَ اللهِ {صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} وَصَفَ لَنَا نَاسًا إِنِّي لَأَعْرِفُ صِفَتَهُمْ فِي هَؤُلاَءِ يَقُوْلُونَ الَحَقُّ بِأَلْسِنَتِهِمْ لاَ يُجَاوِزُ هَذَا مِنْهُمْ وَأَشَارَ إِلَى حَلَقِهِ . (رواه مسلم )


“Ketika kaum Khawarij Haruriyah memberontak kepada pemerintahan Ali bin Abi Thalib mereka mengatakan, “Tidak ada hukum kecuali milik Allah”. Maka Ali berkata,”Perkataan yang benar, namun yang diinginkan dengannya adalah kebatilan. Sesungguhnya Rasulullah pernah menjelaskan kepadaku tentang ciri-ciri sekelompok orang yang telah aku tahu sekarang bahwa ciri-ciri tersebut ada pada mereka (Khawarij),yaitu mereka mengucapkan perkataan yang benar hanya dengan lisan-lisan mereka, namun tidak melewati kerongkongan mereka.
(HR. Muslim )


Khawarij akan terus berlanjut dalam berbagai bentuknya, sebagaimana telah disinggung dari hadits Abu Barzah, bahwa Rasulullah berkata:

لاَ يَزَالُوْنَ يَخْرُجُوْنَ حَتَّى يَخْرُجَ آخِرَهُمْ


“dan senantiasa mereka akan muncul, hingga munculnya kelompok mereka yang terakhir.”
1) Pada hadits ini terdapat lafazh tambahan sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (hadits no. 37917); Ahmad (IV/424); Al-Bazzar (IX/294, 305); An-Nasa‘i dalam kitabnya As-Sunanul Kubra (hadits no. 3566), kemudian dalam kitab beliau Al-Mujtaba (hadits no. 4114); Ar-Ruyani (hadits no. 766), yang lafazhnya adalah:

حَتَّى يَخْرُجَ آخِرَهُمْ مَعَ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ


“…hingga munculnya kelompok terakhir dari mereka (kaum Khawarij ini) bersama Al-Masih Ad-Dajjal.”

Dalam hadits yang diriwayatkan dari shahabat Ibnu ’Umar bahwa Rasulullah bersabda:

يَنْشَأُ نَشْءٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ كُلَّمَا خَرَجَ قَرْنٌ قُطِعَ –قَالَ ابْنُ عُمَرَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: (( كُلَّمَا خَرَجَ قَرْنٌ قُطِعَ )) أَكْثَرَ مِنْ عِشْرِينَ مَرَّةً –حَتَّى يَخْرُجَ فِي عِرَاضِهِمْ الدَّجَّال


“Akan muncul sekelompok pemuda yang (pandai) membaca Al-Qur‘an namun bacaan tersebut tidak melewati kerongkongannya. Setiap kali muncul sekelompok dari mereka pasti tertumpas.” Ibnu ’Umar berkata: ‘Saya mendengar Rasulullah mengulang kalimat: “Setiap kali muncul sekelompok dari mereka pasti tertumpas” lebih dari 20 x.’ Kemudian beliau berkata: “Hingga muncullah Ad-Dajjal dalam barisan pasukan mereka.”
[HR. Ibnu Majah].

setelah anda baca penjelasan di atas,sekarang coba anda kaji dan berfikirlah dengan sehat, golongan manakah yang menurut anda adalah golongan khawarij?
golongan manakah yang sering membantai umat islam dengan memakai dalih menegakkan hukum allah?
golongan manakah yang selalu berseru bermanhaj salaf mengikuti alqur'an dan alhadits tapi tidak memahami alqur'an dan alhadits karna hanya mengambil yang sesuai dengan kehendaknya sendiri dan hanya menyimak alqur'an secara harfiyah saja?
silahkan anda renungkan.

semoga artikel Hadits Penjelasan Khawarij ini bermanfaat.

ArtikeL terkait DI SINI


@@

Rabu, 26 Juni 2013

IMAM SYAFI'I : "Apabila shahih hadits, maka itulah mazhabku"



Selain slogan 'kembali ke- Quran & Sunah,,,,,'
Pernyataan di atas, yaitu “Apabila shahih hadits, maka itulah mazhabku” adalah perkataan Imam Syafi’i yang sangat sering dikutip oleh kelompok menyimpang untuk menyesatkan umat. Dengan mempedomani perkataan Imam Syafi’i ini, apabila menemukan sebuah hadits shahih, mereka langsung (tanpa mendalami kemungkinan-kemungkinan lain dalam memahami hadits tersebut) menisbahkan kandungan zhahir hadits tersebut sebagai mazhab Syafi’i, dengan alasan setiap hadits yang shahih sanadnya, maka itu adalah pendapat Syafi’i, padahal Imam Syafi’i sendiri terlepas dari penisbatan itu sendiri. Untuk ini, penulis tergerak hati mencoba membahas masalah perkataan Imam Syafi’i ini dengan memperhatikan pendapat dan komentar para ulama mengenai masalah ini.


Sumber periwayatan perkataan “Apabila shahih hadits, maka itulah mazhabku”

Perkataan Imam Syafi’i di atas,  terdapat dalam kitab-kitab karya ulama antara lain :

A.
   
Dalam Kitab Ma’na Qaul al-Imam al-Muthallabi “Idza Shahha al-Hadits Fa huwa Mazhabi” karya Imam al-Subki disebutkan :


سألت وفقك الله عن قول امامنا الشافعي رضي الله عنه إذا صح الحديث فهو مذهبي "وهو قول مشهور عنه لم يختلف الناس في انه قاله وروي عنه معناه ايضا بالفاظ مختلفة
Artinya : Engkau (Tajul al-Subki, anak dari Imam al-Subki) menanyakan – Semoga Allah memberikan taufiq bagimu – tentang perkataan Imam kita Syafi’i r.a. “Apabila shahih hadits, maka itulah mazhabku”. Perkataan tersebut adalah perkataan yang masyhur dari beliau dan tidak terjadi perbedaan pendapat manusia bahwa perkataan tersebut diriwayat dari beliau. Telah diriwayat juga dari beliau perkataan yang semakna dengannya dengan lafazh yang berbeda.  
(Al-Subki, Ma’na Qaul al-Imam al-Muthallabi “Idza Shahha al-Hadits Fa huwa Mazhabi”, Muassasah Qurthubah, Hal. 85)

B
.   
Dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab disebutkan :


صَحَّ عَنْ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنَّهُ قَالَ إذَا وَجَدْتُمْ فِي كِتَابِي خِلَافَ سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُولُوا بِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدَعُوا قَوْلِي: وَرُوِيَ عَنْهُ إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ خِلَافَ قَوْلِي فَاعْمَلُوا بِالْحَدِيثِ وَاتْرُكُوا قَوْلِي أَوْ قَالَ فَهُوَ مَذْهَبِي وَرُوِيَ هَذَا الْمَعْنَى بِأَلْفَاظٍ مُخْتَلِفَةٍ
Artinya : Telah shahih dari Syafi’i r.h. sesungguhnya beliau mengatakan : “ Apabila kalian dapatkan dalam kitabku khilaf sunnah Rasulullah SAW, maka katakanlah dengan sunnah Rasulullah SAW dan tinggalkan pendapatku dan telah diriwayat pula “Apabila shahih hadits khilaf dengan pendapatku, maka amalkan hadits dan tinggalkan pendapatku atau Imam Syafi’i berkata : “ maka itulah mazhabku dan telah diriwayat perkataan dengan makna ini dengan lafazh-lafazh yang berbeda.
(Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. I, Hal. 104)

C.
   
Dalam Nihayah al-Muhtaj disebutkan :


فَقَدْ صَحَّ أَنَّهُ قَالَ: إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي
Artinya : Maka sesungguhnya telah shahih bahwasanya Imam Syafi’i pernah  mengatakan : Apabila shahih hadits,maka itulah mazhabku. 
(Imam al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, [dicetak bersama Hasyiah Ali Syibran al-Malusi dan Hasyiah al-Rasyidi], Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 50)

D.
  
Dalam Kitab Manaqib al-Syafi’i, karangan al-Baihaqi disebutkan Abdullah bin Ahmad bin Hanbal mengatakan, ayahku mengatakan, telah mengatakan kepada kami oleh Syafi’i :


اذا صح عندكم الحديث عن النبي صلعم فقولوا حتى اذهب اليه
 Artinya : Apabila di sisimu shahih hadits dari Nabi SAW, maka katakanlah sehingga aku berpendapat berdasarkan hadits itu.
(Al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’i,  Maktabah Dar al-Turatsi, Kairo, Juz. I, Hal. 476)


Apakah ada pendapat Imam Syafi’i yang bertentangan dengan hadits shahih
            Dhahir perkataan Imam Syafi’i, “Apabila shahih hadits, maka itulah mazhabku” atau yang semakna dengannya menunjukkan bahwa Imam Syafi’i sangat mementingkan hadits Nabi SAW dan beliau menempatkan posisi hadits dalam istinbath hukum dalam posisi yang semestinya, sehingga tidak heran banyak ulama memuji Syafi’i karena sikap beliau tersebut, bahkan beberapa ulama yang datang sesudahnya menyatakan bahwa tidak ada satupun pendapat Syafi’i yang meninggalkan hadits shahih atau bertentangan dengannya. Ini dapat disimak dari pernyataan antara lain :

Imam  
Ahmad bin Hanbal mengatakan :
“Aku tidak pernah melihat seseorang yang melebihi Syafi’i dalam mengikuti atsar”
(Al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’i,  Maktabah Dar al-Turatsi, Kairo, Juz. I, Hal. 471)

 
Ibnu Khuzaimah pernah ditanyai :
“Apakah engkau mengetahui sunnah Rasulullah SAW tentang halal dan haram yang tidak disebut Syafi’i dalam kitabnya, Ibnu Khuzaimah menjawab : “Tidak”.
(Al-Subki, Ma’na Qaul al-Imam al-Muthallabi “Idza Shahha al-Hadits Fa huwa Mazhabi”, Muassasah Qurthubah, Hal. 88)

Namun demikian, sebagai manusia biasa yang tidak bersifat dengan ma’shum, tentu kita tidak boleh beri’tiqad bahwa Imam Syafi’i tidak mungkin bersalah, karena sifat tersebut hanya dipunyai oleh Nabi dan Rasul utusan Allah Ta’ala. Karena itu, Abu Syamah, guru dari Imam al-Nawawi mengatakan :
“Sesusungguhnya Syafi’i membangun mazhabnya berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW serta nadhar shahih yang merujuk kepada keduanya. Namun beliau tentu tidak ma’shum dari lupa.”
(Al-Subki, Ma’na Qaul al-Imam al-Muthallabi “Idza Shahha al-Hadits Fa huwa Mazhabi”, Muassasah Qurthubah, Hal. 101)



Apakah setiap hadits yang shahih sanadnya merupakan mazhab Syafi’i ?
            Dapat dipastikan jawaban pertanyaan di atas adalah tidak semua zhahir makna hadits yang telah dinyatakan shahih sanadnya oleh ahli hadits merupakan mazhab Syafi’i, meskipun harus diakui dan memang begitulah adanya bahwa semua hukum fiqh dalam mazhab Syafi’i didasarkan kepada hadits shahih atau hasan (hadits maqbul). Pernyataan bahwa tidak setiap zhahir makna hadits shahih merupakan mazhab Syafi’i dibuktikan dengan sebagai berikut :
a.       Kadang-kadang Imam Syafi’i tidak mengamalkan zhahir makna dari hadits shahih, karena hadits tersebut dinyatakan mansukh (dihapus). Misalnya hadits yang disebut dalam kitab Shahih al-Bukhari berbunyi :


أَفْطَرَ الحَاجِمُ وَالمَحْجُومُ
Artinya : Yang membekam dan yang dibekam terbuka puasanya.
( HR. Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 33.)
Hadits ini meskipun shahih, namun Imam Syafi’i tidak mengamalkannya, karena menurut pendapat beliau kandungan hadits ini mansukh. Al-Subki menjawab pertanyaan Abu Walid yang mengatakan bahwa hadits “Yang membekam dan yang dibekam terbuka puasanya” adalah shahih, mengatakan :
“Ditolak perkataan Abu Walid tersebut dengan penjelasan bahwa Syafi’i meninggalkan hadits tersebut, padahal hadits itu shahih, karena hadits itu mansukh di sisinya dan beliau sendiri telah menjelaskannya.
(Al-Subki, Ma’na Qaul al-Imam al-Muthallabi “Idza Shahha al-Hadits Fa huwa Mazhabi”, Muassasah Qurthubah, Hal. 91-92)
Contoh lain hadits riwayat Muslim berbunyi :


الْوُضُوءُ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ
Artinya : berwudhu’ karena makan sesuatu yang disentuh api.
(HR. Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 272, No. Hadits : 351)
Hadits ini meskipun shahih, namun Imam Syafi’i tidak mengamalkannya, karena menurut pendapat beliau kandungan hadits ini mansukh.

Imam al-Nawawi
mengatakan :
“Jawaban dari hadits-hadits mereka (hadits-hadits wajib berwudhu’ dengan sebab makan sesuatu yang disentuh api), sesungguhnya hadits itu mansukh, seperti ini telah dijawab oleh Syafi’i dan ashabnya dan ulama-ulama lainnya.”
(Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. II, Hal. 68)

b.     
Kadang-kadang Imam Syafi’i meninggalkan mengamalkan zhahir dari hadits shahih karena hadits tersebut diposisikan kepada makna yang sesuai dengan maksud hadits lain. Misalnya Imam Syafi’i berpendapat bahwa yang afdhal wudhu’ dilakukan tiga kali dengan mengikuti perbuatan Nabi SAW berdasarkan hadits Usman bin Affan berbunyi :


ان النبي صلعم توضأ ثلاثا ثلاثا
Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW berwudhu’ tiga kali, tiga kali.
dengan memposisikan maksud hadits shahih dari Ibnu Abbas yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah berwudhu’ satu kali, satu kali dengan makna sebagai mubah saja, bukan suatu yang utama.
[
Imam Syafi’i, al-Um, Dar al-Wifa’, Juz. X, Hal. 42]
Dhahir hadits Ibnu Abbas yang telah beliau riwayat dalam kitab Ikhtilaf al-Hadits ini adalah melakukan wudhu’ satu kali, satu kali merupakan amalan yang utama, mengingat itu merupakan amalan Nabi SAW, namun beliau mengesampingkan dhahir hadits ini dengan memposisikannya hanya sebagai perbuatan yang mubah dilakukan, bukan yang utama dengan berdalil kepada hadits Usman bin Affan di atas. Hadits Ibnu Abbas dimaksud juga telah diriwayat oleh al-Bukhari, berbunyi :


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً مَرَّةً

Artinya : Dari Ibnu Abbas, beliau berkata : “Nabi SAW pernah berwudhu’ satu kali, satu kali
            (HR. Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 43, No. Hadits : 157)


c.    
Kadang-kadang Imam Syafi’i meninggalkan mengamalkan zhahir dari hadits shahih, karena menurut beliau ada hadits shahih lain yang lebih rajih dibandingkan hadits shahih pertama. Misalnya hadits dari Rafi’ bin Khadiij, Rasulullah SAW bersabda :


أَسْفِرُوا بِالفَجْرِ، فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِلأَجْرِ
Artinya : Kerjakanlah shalat Subuh saat pagi sedikit terang, karena itu lebih besar pahalanya 
(Al-Turmidzi, Sunan al-Turmidzi, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 223, No. Hadits : 154)
Sementara itu ada sebuah hadits shahih dari ‘Aisyah r.a. , beliau berkata :


كن النساء من المؤمنات يصلين مع النبي الصبح ثم ينصرفن وهن متلفعات بمروطهن ما يعرفهن احد من الغلس
Artinya : Kaum perempuan mukminin shalat Subuh bersama Nabi SAW, kemudian mereka pulang dengan menutupi diri mereka dengan jubah mereka. Tidak seorangpun mengenal mereka karena masih gelap.
(Al-Manawi, Faidh al-Qadir, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 508, No. Hadits : 1024)

Dhahir hadits pertama bertentangan dengan hadits Aisyah, karena hadits pertama mengandung perintah shalat Subuh pada akhir waktu, sedangkan kandungan hadits Aisyah berisikan bahwa shalat Subuh lebih afdhal dilakukan pada awal waktu. Dalam mengomentari dua hadits ini,,,
Imam Syafi’i mengatakan :

“Seandainya hadits tersebut (hadits pertama) bertentangan dengan hadits Aisyah, maka kami dan anda wajib berpegang pada hadits Aisyah, bukan yang lain.”


Kemudian Imam Syafi’i menjelaskan bahwa alasan beliau lebih berpegang kepada hadits Aisyah, karena kandungan hadits Aisyah lebih mendekati dengan Kitabullah.
[Imam Syafi’i, al-Risalah, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 284]
Dengan demikian, hadits Aisyah lebih rajih di sisi beliau. Namun beliau dalam penjelasan akhir mengenai kedua hadits di atas berpendapat bahwa kedua hadits ini tidak saling bertentangan, dengan jalan memaknai Asfiruu bil-fajr” dengan pengertian shalat Subuh pada saat fajar yang kedua sesudah nampak melintang (fajar saadiq)
[
Imam Syafi’i, al-Risalah, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 290]

Namun berdasarkan uraian ini, dapat dipahami bahwa Imam Syafi’i bisa saja meninggalkan beramal dengan sebuah hadits shahih, apabila beliau berpendapat ada hadits shahih lain yang lebih rajih dibandingkan hadits pertama.

d.
     
Kadang-kadang Imam Syafi’i meninggalkan mengamalkan zhahir dari hadits shahih, karena hadits tersebut mutlaq yang diqaidkan dengan hadits lain. Misalnya hadits dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda :


وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الخَاطِبُ
Artinya : Jangan salah seorang dari kalian meminang pinangan saudaranya sehingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau mengizinkannya.
(HR. Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 15, No. Hadits : 5142)


Dhahir hadits ini dilarang meminang pinangan orang lain sehingga peminangnya meninggalkannya dengan mencakup keadaan dimana sang perempuan yang dilamar tersebut menolak atau tidak menolaknya. Namun Imam Syafi’i tidak mengamalkan mutlaq dari dhahir hadits tersebut dengan memposisikan larangan pada hadits tersebut apabila perempuan yang dilamar tidak menolaknya. Pemahaman beliau ini didasarkan pada hadits Fatimah binti Qiis berkata :


ان زوجها طَلَّقَهَا فَأَمَرَهَا رسول الله صلعم أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابن أُمِّ مكتوم وقَالَ إِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِي، قَالَتْ: فَلَمَّا حَلَلْتُ ذَكَرْتُ لَهُ: أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ، وَأَبَا جَهْم خَطَبَانِي، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ: أَمَّا أَبُو جَهْمٍ، فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ، لا مَالَ لَهُ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ، قَالَتْ: فَكَرِهْتُهُ،َ فقَالَ: انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ، فَنَكَحْتُهُ، فَجَعَلَ اللَّهُ فِيه خَيْرًا، وَاغْتَبَطْتُ بِهِ
Artinya : Sesungguhnya suaminya mentalaqnya, maka Rasulullah SAW menyuruhnya ber’iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum. Beliau bersabda : “Kalau sudah halal, beritahu aku.” Ketika aku sudah halal, aku berkata kepada Rasulullah SAW : “Mu’awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm telah meminangku.” Lalu Rasulullah SAW bersabda : “Abu Jahm tidak pernah meletak tongkatnya dari pundaknya, sedangkan Mu’awiyah miskin tidak berharta. Karena itu, nikahilah dengan dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah binti Qiis mengatakan : “Aku tidak menyukainya.” Kemudian Rasulullah SAW mengulangi lagi : “Nikahilah Usamah bin Zaid.” Akupun menikahi Usamah bin Zaid, Allah memberikan kebaikan kepadanya dan akupun bahagia bersamanya.
( Imam Syafi’i, al-Risalah, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 309-310)


Dalam kisah yang tersebut dalam hadits ini, menurut pemahaman Imam Syafi’i, Rasulullah SAW melamar Fatimah binti Qiis untuk Usamah bin Zaid, karena beliau tahu bahwa Fatimah binti Qiis sudah menolak lamaran Mu’awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm. Karena itu, Imam Syafi’i memposisikan hadits larangan meminang pinangan orang lain di atas, selama pinangan tersebut tidak ditolak oleh perempuan yang dilamar.
(
Imam Syafi’i, al-Risalah, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 310-311)

e.      
Imam Syafi’i juga bisa saja meninggalkan mengamalkan zhahir hadits shahih, karena faktor lain seperti hadits tersebut merupakan ‘am yang dikhususkan dengan maksud hadits lain yang sifatnya khusus.


Lalu bagaimana konteks perkataan Imam Syafi’i “Apabila shahih hadits, maka itulah mazhabku”


Dengan menyimak uraian-uraian di atas, maka dapat dipastikan, tidak boleh bagi seseorang umat Islam hanya dengan membaca sebuah hadits shahih, lalu dengans serta merta mengklaim kandungan hadits tersebut sebagai mazhab Syafi’i hanya dengan mendasarkan kepada perkataan Imam Syafi’i “Apabila shahih hadits, maka itulah mazhabku”, tetapi penisbatan kandungan hadits shahih tersebut kepada mazhab Syafi’i haruslah terlebih dahulu dengan melakukan kajian-kajian yang mendalam dan konverehensif dan ini tentunya yang mampu melakukannya hanyalah seorang mujtahid juga atau setidak-tidaknya orang tersebut mempunyai kemampuan mendekati kemampuan seorang mujtahid.
Tidak boleh dengan serta merta mengklaim kandungan hadits shahih sebagai mazhab Syafi’i hanya dengan mendasarkan kepada perkataan Imam Syafi’i “Apabila shahih hadits, maka itulah mazhabku” disebabkan seorang mujtahid, termasuk dalam hal ini Imam Syafi’i bisa saja mengesampingkan pengamalan sebuah makna dhahir dari sebuah hadits shahih karena ada dalil lain yang lebih rajih untuk diamalkan di sisinya sebagaimana contoh-contoh yang telah dikemukakan sebelum ini.
Mengomentari perkataan Imam Syafi’i di atas, dalam Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Imam al-Nawawi mengatakan :
“Perkataan Imam Syafi’i ini bukanlah maknanya bahwa setiap orang yang melihat hadits shahih dapat mengatakan “Ini mazhab Syafi’i”, lalu mengamalkan dhahirnya. Tetapi ini hanyalah diposisikan pada orang-orang mencapai martabat ijtihad dalam mazhab sesuai dengan sifat-sifatnya yang terdahulu atau mendekati martabat ijtihad. Persyaratannya adalah kuat dugaannya bahwa Syafi’i Rhm tidak pernah menemukan hadits ini atau tidak mengetahui sahnya. Hal ini hanya dapat terpenuhi sesudah meneliti semua kitab-kitab Syafi’i dan lainnya yaitu kitab-kitab pengikut-pengikutnya yang mengambil ilmu dari beliau dan kitab-kitab lainnya yang serupa dengan keduanya. Persyaratan ini merupakan persyaratan yang sukar dan sedikit orang-orang mempunyai sifat seperti ini. Para ulama mensyaratkan hal-hal yang telah kami sebutkan, karena Syafi’i Rhm banyak meninggalkan pengamalan hadits-hadits yang pernah beliau melihat dan mengetahuinya, namun ada ketetapan dalil di sisi beliau bahwa hadits tersebut tercela, di nasakhkan, dikhususkan, atau ditakwil ataupun lainnya.
  (Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. I, Hal. 105)



Kesimpulan:
1.      Tidak boleh bagi seseorang umat Islam hanya dengan membaca sebuah hadits shahih, lalu dengan serta merta mengklaim kandungan hadits tersebut sebagai mazhab Syafi’i.
2.      Penisbatan kandungan sebuah hadits shahih kepada mazhab Syafi’i haruslah terlebih dahulu dengan melakukan kajian-kajian yang mendalam dan konverehensif dengan membaca semua kitab-kitab Syafi’i dan pengikut-pengikut beliau dan ini tentunya yang mampu melakukannya hanyalah seorang mujtahid juga atau setidak-tidaknya orang tersebut mempunyai kemampuan mendekati kemampuan seorang mujtahid, sehingga memunculkan dugaan yang kuat bahwa Imam Syafi’i tidak mengemukakan suatu pendapat sesuai dengan hadits shahih tersebut karena beliau tidak pernah menemukan hadits tersebut atau tidak mengetahui sahnya.
3.      Imam Syafi’i banyak meninggalkan pengamalan hadits-hadits yang pernah beliau jumpai dan mengetahuinya, namun ada ketetapan dalil di sisi beliau bahwa hadits tersebut tercela, di nasakhkan, dikhususkan, atau ditakwil ataupun lainnya